Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2016

Pemberian Biaya Sewa Kendaraan Dalam Kota Tujuan Bagi Bupati Dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Dalam Rangka Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Ke Luar Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemberian Biaya Sewa Kendaraan Dalam Kota Tujuan Bagi Bupati Dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Dalam Rangka Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Ke Luar Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Terdiri Atas 3 Pasal:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberian Biaya Sewa Kendaraan Dalam Kota Tujuan Bagi Bupati Dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Dalam Rangka Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Ke Luar Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
08 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2016
Tanggal Berlaku
08 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan