Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemberian Biaya Sewa Kendaraan Dalam Kota Tujuan Bagi Bupati Dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Dalam Rangka Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Ke Luar Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Terdiri Atas 3 Pasal:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat