tunjangan khusus - pengelola keuangan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa mengingat tingginya beban kerja dan tanggungjawab yang harus diemban oleh Pengelola Keuangan Daerah perlu diberikan tunjangan khusus kepada Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaanya kepada Sekretaris Daerah dan kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, maka khusus BPKD selain sebagai kepala OPD juga sebagai kepala PPKD sehingga memiliki kelebihan beban kerja, resiko kerja serta tanggungjawab dalam rangka meningkatkan kinerja, menunjang disiplin dan tertib administrasi serta meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam mengelola keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah;
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1980; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2017; Perbup Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2017; Perbup Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2017;
- Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan khusus pengelola keuangan daerah yang memuat ketentuan umum; maksud pemberian tunjangan khusus pengelolaan keuangan daerah; penerima tunjangan khusus pengelolaan keuangan daerah; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 10 Halaman
|