ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, Permendagri No. 20 Tahun 2009, Permendagri No. 31 Tahun 2016, PMK No.132/PMK.07/2016, Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar No. 3 Tahun 2009, Perda Kab. Tanah Datar No. 5 Tahun 2010, Perda Kab. Tanah Datar No. 12 Tahun 2010, Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Perda Kab. Tanah Datar No. 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar No. 13 Tahun 2011, Perda Kab. Tanah Datar No. 11 Tahun 2016, Perda Kab. Tanah Datar No. 7 Tahun 2017, Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2017,
- Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas
g. catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
|