Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak Dan Kewajiban Anak 3. Tanggung Jawab 4. Pencegahan 5. Penyelenggaraan Perlindungan Anak\ 6. Penanganan 7. Pengasuhan Dan Pengangkatan Anak 8. Larangan 9. Kabupaten Layak Anak 10. Forum Anak 11. Sistem Data Dan Informasi Anak 12. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan 13. Peran Serta 14. Koordinasi 15. Pembiayaan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat