Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Tapin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sistem Layanan Rujukan Terpadu meliputi Pembentukan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Fungsi Pelaksanaan: Tim Koordinasi SLRT, Sekretariat SLRT, Penyelenggara SLRT, Unsur Perangkat Daerah Terkait, Unsur Kecamatan, Unsur Kelurahan/Desa; Proses Penanganan Keluhan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat