Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Organisasi terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, Sekretariat (Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Peningkatan Kualitas, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Seksi Penempatan Tenaga Kerja, SeksiPerluasan Kerja), Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Seksi Hubungan Industrial dan Jarninan Sosial Tenaga Kerja, Seksi Kelembagaan dan Syarat-Syarat Kerja), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat