Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2018

Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Organisasi terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, Sekretariat (Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Peningkatan Kualitas, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Seksi Penempatan Tenaga Kerja, SeksiPerluasan Kerja), Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Seksi Hubungan Industrial dan Jarninan Sosial Tenaga Kerja, Seksi Kelembagaan dan Syarat-Syarat Kerja), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.09
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan