Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penjabaran Angagran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor40 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diubah, yaitu penambahan pendapatan dan belanja, Ketentuan dalam Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2018 diubah, Ketentuan dalam LampiranII. Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penjabaran Angagran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.08
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan