Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2017

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Ruang Lingkup - Asas, Maksud dan Tujuan - Tanggung Jawab Pemerintah Daerah - Air Susu Ibu Eksklusif - Inisiasi Menyusu Dini - Pendonor ASI - Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya - Informasi dan Edukasi - Peran Serta Masyarakat - Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum - Dukungan Masyarakat - Pembinaan dan Pengawasan - Sanksi Administratif - Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
13 September 2017
Tanggal Pengundangan
13 September 2017
Tanggal Berlaku
13 September 2017
Sumber
LD No 6/2017
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan