Menambahkan ketentuan antara lain: - Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional dapat dilakukan pembayaran dengan mekanisme Non Tunai atau Tunai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan. - Perjalanan Dinas bagi Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta PNS yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, dan Bimbingan Teknis yang di laksanakan diluar daerah dengan waktu pelaksanaanya ditentukan secara non stop maupun on off.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat