Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 1 Tahun 2018

Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur tentang bahwa BUD dapat melakukan pengeluaran kas sebelum APBD Tahun Anggaran berjalan ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah atas permintaan SKPD dengan mengajukan SPM-LS, untuk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat wajib
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.01
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan