ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu peningkatan peranan pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh inspektorat kabupaten halmahera barat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan perlu menetapkan standar operasional prosedur pengawasan bagi aparat inspektorat kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu menetapkan peraturan bupati tentang standar operasional prosedur pengawasan aparat inspektorat kabupaten halmahera barat.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini tediri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.15 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.17 Tahun 2007, Pemendagri No.23 Tahun 2007, Pemendagri No.24 Tahun 2003, Pemendagri No.25 Tahun 2007, Pemenpan No.PER/04/M/PAN/03/2008, Pemenpan No.Per/21/.PAN/11/2008, Pemendagri No.52 Tahun 2011, Pemendagri No.53 Tahun 2011, Kepmendagri No.41 Tahun 2001, Perda kabupaten halmahera barat No.3 Tahun 2015, Perbu halmahera barat No .36 Tahun 2015, Perbu halmahera barat No.2 Tahun 2016.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar operasional prosedur pengawasan aparat inspektorat kabupaten halmahera baarat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Ruang lingkup dan sasaran pemeriksaan; Pelaksanaan pemeriksaan; Tindak lanjut hasil pemeriksaan; koordinasi pemeriksaan/audit; Ketentuan penutup.
|