Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2010

RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2011
Tanggal Berlaku
01 Februari 2011
Sumber
BD.2017/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan