Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria pemberian hibah, tujuan pemberian hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pejabat yang menandatangani NPHD, persyaratan permohonan/usulan hibah, penganggaran hibah, mekanisme pencairan dana hibah, pertanggungjawaban penerima hibah, monitroing dan evaluasi atas pemberian hibah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat