Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 62 Tahun 2017

Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Penghapusan Sanksi Administrasi yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakuan kepada Wajib Pajak karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Penghapusan Sanksi Administrasi bertujuan : a. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan Pajak Daerah; b. mengoptimalkan upaya penerimaan daerah dari Pajak Daerah; dan c. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah. Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2017, yang meliputi : a. Pajak Reklame; b. Pajak Penerangan Jalan; c. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 62
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan