Maksud Penghapusan Sanksi Administrasi yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakuan kepada Wajib Pajak karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Penghapusan Sanksi Administrasi bertujuan : a. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan Pajak Daerah; b. mengoptimalkan upaya penerimaan daerah dari Pajak Daerah; dan c. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah. Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2017, yang meliputi : a. Pajak Reklame; b. Pajak Penerangan Jalan; c. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat