Maksud dari Peraturan ini adalah mengatur pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Kabupaten Pasuruan. Tujuan dari Peraturan ini adalah pengaturan pemberian stimulus PBB-P2 untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP bumi yang signifikan. Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini mengatur tentang : a. pemberian stimulus; dan b. besaran Stimulus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat