Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 59 Tahun 2017

Sewa Tanah Eks Bengkok Pemerintah Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sewa tanah eks bengkok. Tujuan sewa tanah eks bengkok adalah untuk optimalisasi sewa tanah eks bengkok secara tertib, terarah dan akuntabel. Asas sewa tanah eks bengkok adalah : a. asas fungsional; b. asas kepastian hukum; c. asas transparansi dan keterbukaan; d. asas efisiensi; e. asas akuntabilitas; dan f. asas kepastian nilai. Hasil sewa tanah eks bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Asli Daerah. Bagi hasil sewa tanah eks bengkok dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang penggunaannya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan lokasi tanah eks bengkok melalui DPA Kecamatan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Eks Bengkok pada tahun berjalan ditanggung oleh penyewa. Dalam hal tanah eks bengkok tidak disewakan maka pajak Bumi dan Bangunan tanah eks bengkok dapat diajukan penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Sewa Tanah Eks Bengkok Pemerintah Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
14 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2017
Tanggal Berlaku
14 Desember 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 59
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan