Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sewa tanah eks bengkok. Tujuan sewa tanah eks bengkok adalah untuk optimalisasi sewa tanah eks bengkok secara tertib, terarah dan akuntabel. Asas sewa tanah eks bengkok adalah : a. asas fungsional; b. asas kepastian hukum; c. asas transparansi dan keterbukaan; d. asas efisiensi; e. asas akuntabilitas; dan f. asas kepastian nilai. Hasil sewa tanah eks bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Asli Daerah. Bagi hasil sewa tanah eks bengkok dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang penggunaannya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan lokasi tanah eks bengkok melalui DPA Kecamatan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Eks Bengkok pada tahun berjalan ditanggung oleh penyewa. Dalam hal tanah eks bengkok tidak disewakan maka pajak Bumi dan Bangunan tanah eks bengkok dapat diajukan penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat