Maksud pendirian Maslahat Mart adalah memberikan fasilitas tempat pemasaran produk UMKM, produk unggulan dan produk lain yang dibutuhkan masyarakat. Tujuan pendirian Maslahat Mart adalah : a. menumbuhkembangkan pemasaran produk UMKM, produk unggulan dan produk lain yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka membangun perekonomian daerah; dan b. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian dan penerimaan daerah. Setiap kegiatan Maslahat Mart harus sesuai dengan maksud dan tujuan bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, ketertiban umum, dan/ atau kesusilaan. Pengelolaan Maslahat Mart dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip : a. profesionalisme; b. efisiensi; c. transparansi; d. akuntabilitas; e. responsibilitas; f. kemandirian; dan g. kesetaraan dan kewajaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat