Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 57 Tahun 2017

Maslahat Mart

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pendirian Maslahat Mart adalah memberikan fasilitas tempat pemasaran produk UMKM, produk unggulan dan produk lain yang dibutuhkan masyarakat. Tujuan pendirian Maslahat Mart adalah : a. menumbuhkembangkan pemasaran produk UMKM, produk unggulan dan produk lain yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka membangun perekonomian daerah; dan b. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian dan penerimaan daerah. Setiap kegiatan Maslahat Mart harus sesuai dengan maksud dan tujuan bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, ketertiban umum, dan/ atau kesusilaan. Pengelolaan Maslahat Mart dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip : a. profesionalisme; b. efisiensi; c. transparansi; d. akuntabilitas; e. responsibilitas; f. kemandirian; dan g. kesetaraan dan kewajaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Maslahat Mart
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 57
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan