Maksud dari SATRYA EMAS adalah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan OPD, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari SATRYA EMAS adalah : a. meningkatkan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Pasuruan agar lebih berkualitas dan berdaya saing; b. meningkatkan kesempatan bekerja bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan; dan c. mengembangkan sistem pendukung, keunggulan kompetitif dan kualitas UMKM di Kabupaten Pasuruan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat