Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 52 Tahun 2017

Pusat Strategi dan Layanan Ekonomi Maslahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari SATRYA EMAS adalah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan OPD, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari SATRYA EMAS adalah : a. meningkatkan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Pasuruan agar lebih berkualitas dan berdaya saing; b. meningkatkan kesempatan bekerja bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan; dan c. mengembangkan sistem pendukung, keunggulan kompetitif dan kualitas UMKM di Kabupaten Pasuruan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pusat Strategi dan Layanan Ekonomi Maslahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 52
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 968 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan