Hari Kerja adalah hari efektif bekerja bagi Pegawai. Jam Kerja adalah waktu kerja bagi Pegawai. Apel Kerja adalah suatu kegiatan untuk mengetahui hadir atau tidaknya pegawai sebelum melaksanakan aktifitas kerja. Pimpinan OPD atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan wajib mengawasi disiplin Pegawai untuk mematuhi hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan baik dan tertib. Hari, jam kerja dan Apel kerja pada hari-hari tertentu diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat