Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 47 Tahun 2017

Pengaturan Hari dan Jam Kerja Serta Pelaksanaan Apel Pagi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hari Kerja adalah hari efektif bekerja bagi Pegawai. Jam Kerja adalah waktu kerja bagi Pegawai. Apel Kerja adalah suatu kegiatan untuk mengetahui hadir atau tidaknya pegawai sebelum melaksanakan aktifitas kerja. Pimpinan OPD atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan wajib mengawasi disiplin Pegawai untuk mematuhi hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan baik dan tertib. Hari, jam kerja dan Apel kerja pada hari-hari tertentu diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Serta Pelaksanaan Apel Pagi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 47
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan