Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara utuh dan Komprehensif baik mengenai tata cara Permohonan dan Penerbitan Izinnya dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan Pelayanan publik dibidang Perijinan dan Non Perijinan agar dapat terlaksana dengan cepat, mudah, murah, terencana dan terpadu sesuai dengan kaidah teknis. Peraturan Bupati ini berupa Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Koordinasi dengan Instansi Teknis dalam penerbitan Perizinan dan Non Perizinan. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi pedoman Pelayanan mengenai persyaratan permohonan, pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen/berkas Izin dan Non lzin, pemeriksaan kelengkapan Substansi dan Penerbitan Izin dan Non Izin, serta koordinasi dengan OPD Teknis. Jenis Pelayanan terdiri dari : a. Pelayanan Perizinan; dan b. Pelayanan Non Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat