apbd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten kapuas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah harus
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun Anggaran 2016.
- asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200; Undang-Undang Nomorl Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016;
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
- 11 Halaman
|