Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 78 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana dDesa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut : Pasal 88 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8C; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Penyaluran kembali dana ADD dan BHPRD; Ketentuan Pemotongan ADD dan BHPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
15 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.78
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan