Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2017/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Pangan Kita
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan yang berkualitas dan mandiri, dalarn membentuk manusia Indonesia sejahtera. ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta terjangkau oleh daya beli masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Pangan Kita .
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Pangan Kita, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan; Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; Pelaksanaan Kegiatan Rumah Pangan Kita; Pelaksana Kegiatan; Pembiayaan; Pengendalian Harga Pangan .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
- 7 Halaman
|