Pemilihan Kepala Desa berdasarkan asas : a. Langsung yaitu Pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara; b. Umum yaitu Pemilihan Kepala Desa yang berlaku menyeluruh bagi semua penduduk Desa Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan; c. Bebas yaitu Pemilih dalam menggunakan haknya dijamin keamanannya untuk menentukan pilihannya sendiri tanpa ada pengaruh tekanan atau paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun; d. Rahasia yaitu Pemilih dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan, bahwa suara yang diberikan dalam Pemilihan tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun; e. Jujur yaitu bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara benar tanpa ada rekayasa pihak-pihak tertentu untuk tujuan-tujuan tertentu, serta pemilihan Kepala Desa dijamin berjalan secara alami dan murni; f. Adil yaitu bahwa setiap pemilih dan yang dipilih dijamin mempunyai hak yang sama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tanpa melihat perbedaan status, dalam hal ini mendahulukan asas kesamaan hak untuk mewujudkan keadilan. Jenis Pemilihan Kepala Desa terdiri dari : a. Pemilihan Kepala Desa secara serentak; dan b. Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Kepala Desa berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat