Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017

Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan pedoman Ketatalaksanaan Surat Dinas atau Naskah-Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan ditetapkannya kode wilayah kearsipan Surat/Naskah Dinas ini, maka semua Perangkat Daerah dan lembaga lain di lingkungan Pemerintah Daerah harus segera melakukan penyesuaian dan pembenahan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
14 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 16
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan