Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Wilayah Kabupaten Pasuruan. Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas : a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektifitas; dan f. akuntanbilitas. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk : a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapat akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Pasuruan khususnya sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah; dan d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat