Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Wilayah Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Wilayah Kabupaten Pasuruan. Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas : a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektifitas; dan f. akuntanbilitas. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk : a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapat akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Pasuruan khususnya sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah; dan d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Wilayah Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 10
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan