Jenis Peraturan di desa meliputi : a. Peraturan Desa; b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan c. Peraturan Kepala Desa. Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat