Penggunaan Pakaian Dinas Khusus pada Inspektorat Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut : a. untuk Eselon II, III, IV dan staf : 1. untuk hari Senin Pakaian Dinas Kheki; 2. untuk hari Selasa Pakaian Dinas Khusus Inspektorat ; 3. untuk hari Rabu Pakaian Dinas Hitam putih; 4. untuk hari kamis Pakaian Dinas batik ciri khas daerah; 5. untuk hari Jumat Pakaian batik ciri khas daerah. b. Model dan warna Pakaian Dinas Khusus Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur lebih lanjut oleh Inspektur dengan persetujuan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat