Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017

Penggunaan Pakaian Dinas Khusus Pada Inspektorat Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan Pakaian Dinas Khusus pada Inspektorat Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut : a. untuk Eselon II, III, IV dan staf : 1. untuk hari Senin Pakaian Dinas Kheki; 2. untuk hari Selasa Pakaian Dinas Khusus Inspektorat ; 3. untuk hari Rabu Pakaian Dinas Hitam putih; 4. untuk hari kamis Pakaian Dinas batik ciri khas daerah; 5. untuk hari Jumat Pakaian batik ciri khas daerah. b. Model dan warna Pakaian Dinas Khusus Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur lebih lanjut oleh Inspektur dengan persetujuan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Khusus Pada Inspektorat Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan