Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017

Pemberian Insentif Bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Pada Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pemberian insentif kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) adalah sebagai dorongan untuk meningkatkan mutu, prestasi dan semangat kerja dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan hasil guna. Tujuan pemberian insentif kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) adalah : a. untuk meningkatkan kinerja Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; dan b. menguatkan peranan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas dari Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Pada Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan