Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Standar Operasional Prosedur, 3. Sarana dan Prasarana, 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat