Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggunaan ADD yang dibagi untuk membiayai kegiatan non bidang, bidang penyelenggaran pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Besaran ADD ditentukan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah setelah dikurangi DAK, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, serta jumlah Desa dan Dusun yang berada di Wilayah Kota Tual. Penyaluran ADD dilakukan secara bertahap yang terbagi atas tiga tahap. Laporan realisasi penggunaan ADD dilaksanakan secara semester yang disampaikan oleh Kepala Desa dengan koordinasi oleh Camat Setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat