Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2016

Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggunaan ADD yang dibagi untuk membiayai kegiatan non bidang, bidang penyelenggaran pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Besaran ADD ditentukan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah setelah dikurangi DAK, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, serta jumlah Desa dan Dusun yang berada di Wilayah Kota Tual. Penyaluran ADD dilakukan secara bertahap yang terbagi atas tiga tahap. Laporan realisasi penggunaan ADD dilaksanakan secara semester yang disampaikan oleh Kepala Desa dengan koordinasi oleh Camat Setempat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Tual
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tual
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD.205/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 17 HAL
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tual
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan