Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2017

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG PADA PT. WAHANA RAHARDJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyetoran modal sebesar Rp. 15.987.000.000,- (lima belas milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) untuk memenuhi nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), selanjutnya dilaksanakan selama 2 (dua) tahun, yang di anggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG PADA PT. WAHANA RAHARDJA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/NO.16
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan