Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 1.800.875.599.000,00 bertambah sejumlah Rp. 120.209.991.189,01 sehingga menjadi Rp. 1.921.085.590.189,01;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat