perumahan kumuh dan pemukiman kumuh - pencegahan dan peningkatan kualitas
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.95/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 64 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rangka upaya menata perubahan dan kemajuan terhadap pencegahan pertumbuhan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri PU Nomor 6/PRT/M/2007; Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri PU Nomor 2/PRT/M/2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan tetap berlaku.
- Penjelasan 6 halaman
|