Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daitur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Ruang Lingkup, Kewenangan, Kepegawaian, Eselonering, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat