BADAN USAHA MILIK OHOI - PENGELOLAAN DANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.52/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO)
ABSTRAK: |
- Bahwa efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas manajemen pengelolaan dana Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO)bagi pemberdayaan masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan Ohoi dengan penguatan ekonomi produktif masyarakat. Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Nomor 4 Tahun 2015, maka penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO) perlu diatur pengelolaannya sehingga mencapai maksud dan tujuan BUMO di tengah masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yakni Akselerasi Pemberdayaan Masyarakat, kehadiran Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO) adalah solusi untuk mempercepat
pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera. Berdasarkan pertimbangantersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO).
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
- 9 Hal
|