Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 119 Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019 yang berpedoman pada RPJMD Tahun 2013-2018 dan terdiri dari Dokumen Perencanaan Tahunan Tahun 2019, Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019, dan Pedoman bagi SKPD dalam melakukan Renja SKPD Tahun 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 119 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
04 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2018
Tanggal Berlaku
04 Juli 2018
Sumber
BD.119/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan