Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 98 Tahun 2018

Percepatan Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur tentang Percepatan Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk memberikan pedoman kepada OPD/Unit Kerja dalam pelaksanaan percepatan Pengadaan Barang/Jasa dan bertujuan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut tentang peraturan percepatan pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Maluku Tenggara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 98 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2018
Tanggal Berlaku
21 Mei 2018
Sumber
BD.98/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 31 HAL
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan