SUSUNAN PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/03, TLD NO. 3, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 18 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 02 Tahun 2008 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Noreg
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku Nomor
1/2015);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015 Nomor 7 Seri D, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku Nomor 2/2015);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2008), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015 Nomor 8 Seri D, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku Nomor 3/2015);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 162);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015 Nomor 4 Seri D, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku Nomor 5/2015, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 207);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku Nomor 6/2015, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 208);
g. Ketentuan mengenai Kecamatan yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2008).
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.
- 9 Hal
|