Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten halmahera barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan, tugas pokok dan fungsi; Susunan organisasi; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat