Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan, Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat