Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Meliputi : PASAL 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahan daerah; PASAL 2. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimkasud dalam pasal 1 huruf a; PASAL 3. Uraian Laporan realisasi anggran sebagaiman dimkasud dalam pasal 2; PASAL 4. Neraca sebagaiman dimkasud dalam pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2016; PASAL 5. Laporan urus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tahun terakhir sampai dengan 31 Desember 2016; PASAL 6. Catatan Laporan Keuangan yang dimaksud dalam Pasal 1 Huruf g; PASAL 7. Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah Tahun anggaran yang di maksud dalam Pasal 1; PASAL 8. Mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat