Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Meliputi :PASAL 2. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Tercantum dalam Lampiran I; PASAL 3. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih Lanjut dalam Lampiran II; PASAL 4. Penjaraban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk daftar Penerima Hibah yang dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III; PASAL 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk daftar penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran IV; PASAL 6. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat