Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 73 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 25 .(1). Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); (2). Bupati mendelegasikan pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat; (3). Bupati melalui Tim Evaluasi Kecamatan menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa yang dimaksud pada ayat (1); (4). Dalam hal Bupati melalui Tim Evaluasi Kecamatan tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (5). Dalam hal Bupati melalui Tim Evaluasi Kecamatan menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; (6). Pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang ABPDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
14 November 2017
Tanggal Pengundangan
14 November 2017
Tanggal Berlaku
14 November 2017
Sumber
BD.2017/No.73
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan