Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 25 .(1). Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); (2). Bupati mendelegasikan pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat; (3). Bupati melalui Tim Evaluasi Kecamatan menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa yang dimaksud pada ayat (1); (4). Dalam hal Bupati melalui Tim Evaluasi Kecamatan tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (5). Dalam hal Bupati melalui Tim Evaluasi Kecamatan menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; (6). Pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang ABPDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat