ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5)diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 9 diubah; Ketentuan dalam Pasal 10 diubah; Ketentuan dalam Pasal 11 diubah; Ketentuan dalam Pasal 47 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat