Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 70 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5)diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 9 diubah; Ketentuan dalam Pasal 10 diubah; Ketentuan dalam Pasal 11 diubah; Ketentuan dalam Pasal 47 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 November 2017
Tanggal Pengundangan
02 November 2017
Tanggal Berlaku
02 November 2017
Sumber
BD.2017/No.70
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan