Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017, Meliputi : PASAL 2. RIngkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I; PASAL 3. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dalam Pasal 1 Dirinci lebih Lanjut dalam Lampiran II; PASAL 4. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk daftar penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih Lanjur dalam Lampiran III; PASAL 5. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk daftar penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran IV; PASAL 6 . Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati; PASAL 7 .Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat