Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 63 Tahun 2017

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017, Meliputi : PASAL 2. RIngkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I; PASAL 3. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dalam Pasal 1 Dirinci lebih Lanjut dalam Lampiran II; PASAL 4. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk daftar penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih Lanjur dalam Lampiran III; PASAL 5. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk daftar penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran IV; PASAL 6 . Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati; PASAL 7 .Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.63
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan