Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 49), diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) huruf C angka (2) Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; Ketentuan Paragraf 5 dan ayat (1) dan ayat (2)Pasal 10 diubah; Bagian Layanan Pengadaan dan Infastruktur, Meliputi : (1). Layanan Pengadaan dan Infrastruktur melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendaian dan evaluasi kegiatan layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah, Infrastruktur dan lingkungan hidup; (2). Bagian layanan pengadaan dan infrastruktur dalam melaksanakan tugas;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat