Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 54 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 49), diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) huruf C angka (2) Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; Ketentuan Paragraf 5 dan ayat (1) dan ayat (2)Pasal 10 diubah; Bagian Layanan Pengadaan dan Infastruktur, Meliputi : (1). Layanan Pengadaan dan Infrastruktur melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendaian dan evaluasi kegiatan layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah, Infrastruktur dan lingkungan hidup; (2). Bagian layanan pengadaan dan infrastruktur dalam melaksanakan tugas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
07 September 2017
Tanggal Pengundangan
07 September 2017
Tanggal Berlaku
07 September 2017
Sumber
BD.2017/No.54
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan