Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017) diubah sebagai berikut : (1).Ketentuan Pasal 40 diubah; (2). Ketentuan Pasal 45 diubah; (3). Ketentuan Pasal 47 ayat (5) huruf d diubah; (4). Ketentuan dalam Lampiran I huruf a dubah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat