Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Penginapan / Pasanggrahan / Villa Berupa Wisma Sultan Sulaiman dan Tempat Penginapan / Gedung Perwakilan / Guest House di Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Penginapan / Pasanggrahan / Villa Berupa Wisma Sultan Sulaiman dan Tempat Penginapan / Gedung Perwakilan / Guest House di Jakarta diubah sebagai berikut : (1). Meninjau kembali Tarif Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa pada Wisma Sultan Sulaiman dan Gedung Perwakilan / Guest House sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015; (2). Peninjauan terhadap Tarif Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa pada Wisma Sultan Sulaiman dan Gedung Perwakilan dilakukan dengan memperhatikan harga pasar, minat masyarakat dan kondisi perekonomian; (3). Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Penginapan / Pasanggrahan / Villa Berupa Wisma Sultan Sulaiman dan Tempat Penginapan / Gedung Perwakilan / Guest House di Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.48
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan