Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Penginapan / Pasanggrahan / Villa Berupa Wisma Sultan Sulaiman dan Tempat Penginapan / Gedung Perwakilan / Guest House di Jakarta diubah sebagai berikut : (1). Meninjau kembali Tarif Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa pada Wisma Sultan Sulaiman dan Gedung Perwakilan / Guest House sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015; (2). Peninjauan terhadap Tarif Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa pada Wisma Sultan Sulaiman dan Gedung Perwakilan dilakukan dengan memperhatikan harga pasar, minat masyarakat dan kondisi perekonomian; (3). Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat