Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 40 Tahun 2017

Jaminan Kesehatan Sosial Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Jaminan Kesehatan Sosial Daerah, Meliputi; Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Runga Lingkup Jaminan Kesehatan; Jenis Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat; Miskin di Kabupaten Banjar; Klasifikasi Peserta; Verifikasi Peserta; Tata laksana Pemberian JaminanKsehatan; Layanan Kesehatan; Kreteria dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi; Pemutakhiran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional; Pembiayaan; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 40 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Sosial Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.40
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan